Manajemen Sumber daya Manusia (Pertemuan Ke 9)
Sri Suhandiah S.S.,M.M
Human Resource Management
Sri Suhandiah S.S.,M.M
Human Resource Management
·
KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
· K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).
· Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan,
melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang
memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan
datang.
· Sistem Manajemen K3
Bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang
meliputi struktur organisasi , perencanaan, tanggung jawab ,
pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang
dibutuhkan bagi pengembangan penerapan , pencapaian ,
pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang
aman , efisien dan produktif organisasi, perencanaan,
jawab, pelaksanaan, prosedur, penerapan, pencapaian, aman, efisien dan produktif.
(Sumber :Permenaker PER.05/MEN/1996)
·
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
• K3 masih belum
mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak
• Kecelakaan kerja yang
terjadi masih tinggi
• Pelaksanaan pengawasan
masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
• Relatif rendahnya
komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3 dalam hal K3
• Kualitas tenaga kerja
berkorelasi dengan kesadaran atas K3
• Tuntutan global dalam
perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh
internasional
• Desakan LSM
internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan
• Masalah K3 masih belum
menjadi prioritas program
• Tidak ada yang
mengangkat masalah K3 menjadi isu nasional baik secara politis maupun social
• Masalah kecelakaan kerja
masih dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
• Tenaga kerja masih
ditempatkan sebagai factor produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan sebagai
mitra usaha
• Alokasi anggaran
perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil
·
TUJUAN PENERAPAN
SMK3
• Menempatkan tenaga kerja
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
• Meningkatkan komitmen
pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja
• Meningkatkan efisiensi
dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global
• Proteksi terhadap
industri dalam negeri
• Meningkatkan daya saing
dalam perdagangan internasional
• Mengeliminir boikot LSM
internasional terhadap produk ekspor nasional
• Pelaksanaan pencegahan
masih bersifat parsial
• Perlunya upaya
pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang tekait dengan penerapan K3
·
Penetapan Kebijakan: Kepemimpinan dan Komitmen
• Membentuk Organisasi K3
• Menetapkan personel yang mempunyai tanggung
jawab dan wewenang yang jelas dalam penanganan
K3
• Menyediakan anggaran, sarana dan tenaga kerja yang diperlukan dalam bidang K3
• Perencanaan K3 yang terkoordinasi
• Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut
pelaksanaan K3 Kepemimpinan dan komitmen Kepemimpinan dan komitmen
·
Jaminan Kemampuan
• Sumberdaya
• Tanggung jawab
• Motivasi & kesadaran K3
• Pelatihan & kompetensi
·
Pendidikan K3
• Penyebab K3:
– Perilaku yang tidak aman sebesar 88%
– Kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%
– Keduanya terjadi secara bersamaan
• Upaya pencegahan terhadap kasus K3:
– memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja
– mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya
keselamatan dan kesehatan kerja
– memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja
·
Penetapan Kebijakan K3
• Tertulis & bertanggal
• Ditandatangani oleh pengusaha dan atau
pengurus
• Memuat pernyataan komitmen dan tujuan K3 perusahaan
• Disosialisasikan/disebarluaskan
• Bersifat dinamik dan ditinjau ulang agar tetap update
0 komentar:
Posting Komentar