Kamis, 20 Desember 2012

MSDM (part 9)


Manajemen Sumber daya Manusia (Pertemuan Ke 9)
Sri Suhandiah S.S.,M.M


Human Resource Management
·         KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
·   K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja     (zero accident). 
·   Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan  kerja  dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan,  melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang  memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang. 
·   Sistem Manajemen K3
 Bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur  organisasi ,  perencanaan, tanggung jawab , pelaksanaan,  prosedur,  proses dan  sumber daya  yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan , pencapaian , pengkajian  dan  pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang  aman , efisien dan  produktif organisasi, perencanaan,  jawab,  pelaksanaan, prosedur, penerapan, pencapaian, aman, efisien dan produktif.  (Sumber :Permenaker PER.05/MEN/1996)
·         LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak
Kecelakaan kerja yang terjadi masih tinggi
Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3 dalam hal K3
Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3
Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional
Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan
Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program
Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi isu nasional baik secara politis maupun social
Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai factor produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan sebagai mitra usaha
Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil
·         TUJUAN PENERAPAN SMK3
Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
Meningkatkan komitmen pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja
Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global
Proteksi terhadap industri dalam negeri
Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
Pelaksanaan pencegahan masih bersifat parsial
Perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang tekait dengan penerapan K3

·         Penetapan Kebijakan: Kepemimpinan dan Komitmen
Membentuk Organisasi K3
Menetapkan personel yang mempunyai tanggung  jawab  dan  wewenang  yang  jelas  dalam penanganan K3
Menyediakan anggaran, sarana dan tenaga kerja yang diperlukan dalam bidang K3
Perencanaan K3 yang terkoordinasi
Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut  pelaksanaan  K3  Kepemimpinan  dan  komitmen Kepemimpinan dan komitmen
·         Jaminan Kemampuan
Sumberdaya
Tanggung jawab
Motivasi & kesadaran K3
   Pelatihan & kompetensi
·         Pendidikan K3
Penyebab K3:
– Perilaku yang tidak aman sebesar 88%
– Kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%
Keduanya terjadi secara bersamaan
Upaya pencegahan terhadap kasus K3:      
memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja
mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan  dan  kesehatan kerja
   memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja
·         Penetapan Kebijakan K3
Tertulis & bertanggal
Ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus
Memuat pernyataan komitmen dan tujuan K3 perusahaan
Disosialisasikan/disebarluaskan
Bersifat dinamik dan ditinjau ulang agar tetap update

0 komentar:

Posting Komentar